2.378 Napi Se-Kepri Terima Remisi, 98 Orang Langsung Bebas

Katakepri.com, Tanjungpinang – Sebanyak 2.378 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se Kepulauan Riau menerima Remisi Umum atau pengurangan masa tahanan sempena HUT Kemerdekaan RI ke-74, Jumat (17/8).

Remisi ini diserahkan oleh Plt.Gubernur Kepri H. Isdianto di Lapas Narkotika Kelas II A, KM. 18 Kijang, Tanjungpinang. Dari total 2.378 warga binaan penerima remisi, 98 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI, Plt Gubernur Isdianto mengatakan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai hak dari Warga Binaan, tapi lebih dari itu merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berhasil mengubah perilaku menjadi lebih baik, meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Melalui pemberian remisi ini Warga Binaan diharapkan terus terus taat dan patuh dengan hukum dan norma yang berlaku sebagai bentuk tanggungjawab baik kepada tuhan maupun masyarakat,” ujar Plt Gubernur.

Lebih lanjut Plt Gubernur mengatakan bahwa, kondisi Lapas dan Rutan yang saat ini terus mengalami kelebihan kapasitas, tentu menjadi permasalahan dan menjadi alasan pembenar untuk dapat terjadinya beragam penyimpangan seperti pengendalian narkoba, pungli, penggunaan ponsel di area lapas dan rutan.

“Maka langkah dan upaya harus terus dilakukan dalam membenahi dan menyelesaikan permasalahan ini dengan program program yang strategis,” lanjut Plt Gubernur.

Namun menyikapi kelebihan kapasitas tersebut menurut Plt Gubernur patutnya harus dipandang kearah yang lebih positif. Yang mana patut dijadikan modal utama dalam membentuk SDM yang unggul sesuai dengan tema hari kemerdekaan tahun 2019 ini.

“Diharapkan jajaran rutan dan lapas dapat menjadi institusi yang mampu menyiapkan masyarkaat yang tangguh, berketerampilan, berproduktifitas tinggi dan dapat bersaing,” tambah Plt Gubernur.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Zaeroji membuka sambutannya dengan mengucapkan terimakasih kepada Plt.Gubernur beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kepri yang selama ini terus menjalin kerjasama yang baik sehingga membantu kelancar tugas dari kanwil kemenkumham Kepri.

Zaeroji menyampaikan bahwa untuk lapas dan rutan yang ada di keseluruan Kepri saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang mana hanya 2.505 orang kapasitas dan untuk jumlah warga binaan yang terdata mencapai 4.632 orang. Atau kelebihan kapasitas sebesar 85 persen.

Kanwil Kumham kata Zaeroji berencana kedepan akan melaksanakan sejumlah program kerja antara lain peningkatan status rutan Karimun dan pembangunan lembaga pembina khusus anak di Tanjungpinang.

“Pembinaan warga binaan akan berhasil dan berdaya guna dikarnakan 3 faktor antara lain petugas, warga binaan itu sendiri dan masyarakat yang ketiganya terus bersinergi sehingga ketika warga binaan kembali kemasyarakat dapat menjadi warrha yang taat hukum, aktif dan produktif dalam pembangunan,” kata Zaeroji.

Remisi sendiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: 4984 PK.01.01.02 tahun 2019 dengan rincian dari jumlah WBP yang mendapat Remisi sebanyak 2.378 orang, dengan Remisi sebagian sebanyak 2.280 orang dengan rincian 1 bulan sebanyak 439 orang; 2 bulan sebanyak 442 orang; 3 bulan sebanyak 586 orang; 4 bulan sebanyak 492 orang; 5 bulan sebanyak 274 orang; dan 6 bulan sebanyak 47 orang.

Kemudian untuk Remisi seluruhnya yakni langsung bebas berjumlah 98 orang dengan rincian 1 bulan sebanyak 28 orang; 2 bulan sebanyak 15 orang; 3 bulan sebanyak 20 orang; 4 bulan sebanyak 13 orang; 5 bulan sebanyak 18 orang; dan 6 bulan sebanyak 4 orang. (Red/Hum)