Katakepri.com, Jakarta – Polisi menetapkan seorang bernama Ryan Suryana sebagai tersangka kasuspolisi terbakar di Cianjur.
“Kami tetapkan RS sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga yang melempar cairan bahan bakar sesuai alat bukti dari penyidik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Agustus 2019.
Insiden terbakarnya empat personel polisi bermula ketika para pengunjuk rasa melakukan demo di Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 15 Agustus 2019.
Ads by Kiosked
Mahasiswa dari berbagai organisasi itu membakar ban sambil meneriakkan yel-yel.
Saat polisi hendak memadamkan api, tiba-tiba ada mahasiswa yang menyiramkan bensin ke arah api sehingga menyambar ke tubuh anggota polisi yang sedang memadamkan api.
Akibatnya, empat polisi terbakar. Saat ini mereka sedang menjalani perawatan. Keempat anggota itu adalah Ajun Inspektur Satu Erwin, Brigadir Dua Yudi Muslim, Brigadir Dua FA Simbolan, dan Brigadir Dua Anif.
Kepolisian Resor Cianjur pun telah menahan 30 orang peserta unjuk rasa tersebut. “Satu sudah tersangka. Sisa 29 orangnya masih berstatus saksi,” kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Dedi mengatakan, RS terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polri akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada RS.
“Penjara selama-lamanya 8 tahun 6 bulan jika menyebabkan luka berat dan penjara selama-lamanya 12 tahun jika menyebabkan kematian,” kata Dedi. (Red)
Sumber : tem;po.co