Katakepri.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Choirul Anam meminta PLN mengganti kerugian masyarakat yang terdampak mati listrik massal pada Ahad, 4 Agustus 2019. “Ya pasti harus ada ganti kerugian,” kata dia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Ia menyayangkan PT PLN tak memberi tahu lebih awal akan terjadi mati lampu di kawasan Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten hingga belasan jam. Hal itu, ia anggap ada masalah dalam tata kelola di perusahaan plat merah tersebut.
Ia mengatakan perusahaan seharusnya sadar bahwa tiap barang punya masa pakai. Harusnya, kata Anam, PLN memiliki rencana pencegahan bila sewaktu-waktu perangkat listrik yang mereka pakai rusak.
Ads by Kiosked
Perusahaan listrik negara ini menyatakan mati lampu di sebagian wilayah Jawa disebabkan oleh kerusakan pada jaringan transmisi saluran udara ekstra tinggi Ungaran Pemalang. Menurut PLN, kerusakan itu memicu terhentinya transmisi ke Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Anam juga mempertanyakan soal penanganan kondisi darurat oleh PLN. Menurut dia, jika PLN punya perencanaan yang baik dalam menangani peristiwa ini, harusnya problem mati listrik tak perlu berlarut-larut.
Ia mengatakan sedang berkoordinasi dengan Ombudsman untuk memantau kejadian mati listrik massal ini. Anam mengatakan Ombudsman bakal berfokus pada tata kelola pelayanan publik. Sementara, Komnas HAM akan berfokus pada konteks HAM yakni hak publik untuk mendapat pelayanan yang baik dan rasa aman. “Persoalan ini harus dievaluasi,” kata dia. (Red)
Sumber : tempo.co