GBHN Dianggap Tak Lagi Relevan, Refly Harun Beri Penjelasan

Katakepri.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keberadaan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN tak lagi relevan. Refly menyoroti sejumlah alasan seperti saat ini sistem pemilihan presiden dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

“Tidak relevan lagi berpikir tentang GBHN,” kata Refly di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Refly juga mempertanyakan posisi hirarki GBHN dalam sistem hukum di Indonesia. Secara hirarkis UUD 1945 berada di posisi teratas diikuti Ketetapan MPR dan undang-undang. Ketetapan MPR yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan pun hanya yang sudah ada sejak zaman dulu. “Misalnya, ada GBHN dia mau diletakkan di mana dari sisi struktur.”

Ads by Kiosked

MPR periode 2014-2019 tengah mengkaji draf amandemen terbatas terhadap UUD 1945 perubahan kelima. Tahun lalu, MPR membentuk panitia adhoc GBHN dan panitia adhoc non-GBHN untuk menyusun draf amandemen.

Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, draf GBHN itu telah rampung disusun dan didistribusikan kepada setiap fraksi untuk dipelajari. Mengingat masa kerja MPR bakal segera habis, pembahasan amandemen terbatas itu akan dilimpahkan ke periode selanjutnya.

Refly membandingkan GBHN dengan Undang-undang. GBHN dibuat oleh dua unsur lembaga, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan undang-undang dibuat oleh setidaknya tiga unsur, yakni DPR, DPD, dan pemerintah. “Dari sisi ingredients jauh lebih kaya undang-undang.”

Dia lantas mempertanyakan apa jaminan pelaksanaan GBHN sebab tak berguna jika tidak ada sanksi baik secara administratif maupun pidana. GBHN juga menyangkut hal yang umum sehingga sulit untuk menentukan apakah seorang presiden atau kepala daerah melanggar haluan negara. Indikator penilaian pelaksanaan GBHN bisa jadi sangat subyektif.

“Kalau begitu subyektifitas politik akhirnya, kalau dia tidak punya perangkat untuk sanksi administratif, sanksi politik, dan pidananya. Pasti tidak efektif,” ujarnya.

Terakhir, Refly Harun mempertanyakan kapan GBHN akan disusun dan kapan mulai diterapkan. Dia pun sangsi MPR terpilih periode 2019-2024 bisa segera membentuk GBHN. “Kemudian bagaimana dengan presiden yang baru dilantik, ya kan? Enggak gampang juga.” (Red)

Sumber : tempo.co