Katakepri.com, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Pengesehan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah. Rapat Paripurna tersebut diadakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (31/7).
Paripurna tersebut dihadiri Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd didampingi Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP beserta Kepala OPD se-Kota Tanjungpinang.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno dan Wakil Ketua DPRD kota Tanjungpinang Ade Angga, S. IP, M.M ini juga dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Ashady Selayar selaku Tim Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang diawal paripurna telah menyampaikan laporan akhir terkait Ranperda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang.
Ashady menjelaskan secara umum DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dapat mempertahankan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Penggunaan Anggaran APBD kota Tanjungpinang tahun 2018.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa DPRD Kota Tanjungpinang agar memberikan perhatian khusus terhadap temuan BPK RI terhadap penggunaan anggaran Pemerintah.
“Secara umum realisasi anggaran pada setiap OPD sudah berjalan baik. Namun, untuk beberapa OPD harus ada yang dibenahi agar menjadi lebih baik”, ungkap Ashady.
Sementara itu Walikota Tanjungpinang dalam pidatonya menyampaikan bahwa sejumlah temuan BPK RI terhadap pelaksanaan anggaran akan segera ditindaklanjuti dan juha beberapa rekomendasi dari DPRD Kota Tanjungpinang akan segera diselesaikan dalm 60 Hari kedepan.
“Saya juga telah menyampaikan kepada Kepala OPD yang ada dilingkungan Kota Tanjungpinang untuk dapat menggunakan anggaran dengan teliti dan cermat serta sesuai dengan aturah hukum yang berlaku”, ujar Syahrul.
Syahrul juga menyampaikan terimakasih kepada para anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah memberikan rekomendasi dan kritik terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Diakhir Paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatangan dan persetujan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Walikota Tanjungpinang tentang penetapan Ranperda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang.(ast)