Katakepri.com, Jakarta – Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengingatkan aparat hukum untuk hati-hati menggunakan pasal makar untuk menjerat sejumlah aktivis yang menyuarakan people power. Harris bahkan melihat permasalahan makar ini politis karena lebih banyak menyeret pendukung Prabowo Subianto.
Baca: Hermawan Susanto Ancam Jokowi Dikenal Pendiam dan Saleh
“Kalau kategori makar, memang cuma ada di KUHP. Tapi pasal dan definisi tersebut harus hati-hati digunakannya. semua unsurnya harus dipenuhi,” kata Haris saat dihubungi Tempo pada Rabu, 15 Mei 2019.
Sebelumnya, sejumlah orang dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan makar. Sebut saja mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, politikus senior Partai Gerindra Permadi, aktivis Lieus Sungkharisma, hingga pengacara Eggi Sudjana. Adapun Eggi Sudjana bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelaku makar.
Haris menyebut, saat ini dirinya tak ingin menerka-nerka apakah polisi memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Eggi. “Saya tidak pegang fakta, atau memang faktanya cuma bacot ya. Saya rasa belum kuat,” kata Harris.
Harris mengatakan pasal makar tak bisa digunakan jika hanya sebatas omongan dari seseorang. Polisi harus bisa membuktikan sejauh mana kekuatan untuk makar disiapkan atau cara yang akan ditempuh.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa makar dalam konteks hukum diatur dalam Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang pada intinya diartikan ingin membunuh presiden dan wakil presiden, memisahkan diri sebagian wilayah negara, dan menggulingkan kekuasaan dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Fickar berujar dalam konteks negara demokrasi, ketentuan makar tidak lagi relevan lantaran Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden.
Penerapan pasal makar itu, kata dia, lebih tepat diterapkan pada perbuatan yang bersifat teror. Namun, kata dia, aparat kini cenderung menyederhanakan pengertian makar dengan aksi unjuk rasa. Demikian juga dengan people power, padahal makar itu substansinya teroris. (Red)
Sumber : tempo.co