Beralasan Rapat MPR, Permadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Katakepri.com, Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho, tidak memenuhi agenda pemeriksaan di  Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 14 Mei 2019. Ia absen karena harus menghadiri rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). ”Iya saya dipanggil tapi tidak bisa hadir karena ada rapat MPR,” ujar Permadi saat dikonfirmasi.

Menurut Permadi ia telah menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat yang diberikan oleh kuasa hukumnya. Permadi berujar telah didampingi tim kuasa hukum sebanyak 30 orang. Apalagi, ia merasa dalam perkaranya ini tidak memahami apa yang menjadi dasar laporan oleh pihak pelapor.

Baca: Kasus Kivlan Zen, Polisi Periksa Politikus Gerindra Permadi

Meski begitu Permadi mengaku telah mengetahui nama pelapornya. “Saya tahu siapa nama yang melapor dan katanya terkait SARA. Tapi saya tidak tahu yang mana yang dipermasalahkan,” kata Permadi.ADVERTISEMENTADVERTISEMENT

Sebelumnya, seseorang bernama Jalaludin melaporkan Permadi ke Bareskrim pada 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong  dan makar.

Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Permadi disangkakan Pasal 14 dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP.

Simak: Polisi Periksa Politikus Gerindra Permadi Soal Makar Besok Lusa

ADVERTISEMENT

Tidak hanya di Bareskrim, Permadi juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada 15 dan 16 Mei 2019. Berbeda dengan di Bareskrim, untuk kasusnya di Polda Metro Jaya, Permadi telah mengetahui bahwa demonstrasi di Gedung MPR/DPR lah yang jadi dasar laporan.

Permadi merasa tercecar oleh panggilan dari kepolisian. Sebab, dalam sepekan, dia mendapat tiga agenda pemeriksaan. “Hari ini di Bareskrim Mabes, besok di Polda (Metro Jaya), Kamis di Polda (Metro Jaya). Jadi saya dicecar dengan tiga panggilan terus,” kata Permadi. (Red)

Sumber : tempo.co