katakepri.com, Jakarta –
Juru bicara Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, lembaganya tidak akan menanggapi pernyataan Amien Rais yang mengancam akan mengerahkan people power jika ada kecurangan dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Baca juga: Soal People Power Amien Rais, Mendagri: Jangan Mengancam
“Soal pernyataan Pak Amien Rais, kami tidak perlu menanggapi,” ujar Palguna kepada Tempo, Jumat, 5 April 2019.
Palguna mengatakan seperti tercermin dalam julukannya, hakim adalah zittende magistratuur. Hakim adalah magistrat yang duduk. Artinya, sifatnya pasif dan hanya menunggu.
“Jika datang orang mengajukan perkara, ia akan terima dan adili sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi oleh UUD 1945 sebagaimana juga dijabarkan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Saat berorasi di depan massa yang berunjuk rasa pada 31 Maret 2019 lalu, Amien Rais mengatakan tidak akan menempuh jalur hukum jika Prabowo – Sandiaga Uno kalah melawan Jokowi – Ma’ruf Amin dalam pilpres 2019 karena ada kecurangan yang terstruktur dan masif. “Kalau sampai nanti terjadi kecurangan, sifatnya terukur, sistematis dan masif, ada bukti, itu kita enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Amien Rais.
Menurut Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang independen. “Tidak ada satu pihak yang dapat memengaruhi Mahkamah Konstitusi,” papar dia.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Seruan People Power Amien Rais, PDI Perjuangan Anggap Tak Pantas
Setiap perkara yang dibawa ke hadapan MK, kata Palguna akan diperiksa secara independen, transparan, imparsial. Menurut Palguna, independensi, transparansi, dan imparsialitas itu akan terlihat bukan hanya dari pertimbangan hukum putusannya tetapi juga dari proses jalannya persidangan.
“Ini merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas peradilan. Kami sangat menjaga itu,” kata dia. (Red)
Sumber : tempo.co