Walikota Tuntaskan Sengketa Lahan Warga di Jalan Menur Km. 8 Atas

Katakepri.com, Tanjungpinang – Puluhan tahun menunggu, akhirnya sengketa lahan di Jalan Gang Menur, Batu 8 Atas, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari bisa selesai. Warga segera memiliki sertifikat tanahnya.

Kini, warga bisa bernafas lega. Diperkirakan dua bulan ke depan mereka sudah bisa memang sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang.

Sebanyak 30 orang warga sudah membayar sagu hati secara tunai kepada pemilik lahan Harnadi yang diwakilkan istrinya Lani di Kantor Camat Bestari, Dompak, Senin (1/4) pagi.

Sisanya 47 warga lainnya belum membayar dengan alasan kemampuan keuangan. Bagi warga yang belum mampu masih dicari solusinya dengan cara meminjam uang ke BPR Bestari.

Untuk diketahui, persoalan ini sudah lama dibahas. Hanya saja belum mendapat kesepakatan bersama. Di bawah pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syharul-Hj Rahma mempertemukan berbagai stakeholder terkait untuk duduk bersama membahasnya.

H Syahrul menuturkan, persoalan ini bisa selesai setelah duduk bersama membahasnya. Dari hasil pertemuan yang dilakukan semua pihak sepakat mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

”Penyelesaian persoalan ini karena komunikasi kita baik dengan warga maupun pemilik lahan. Saya ucapkan terima kasih kepada pemilik lahan yang berkomitmen. Meski demikian persoalan ini akan terus dikawal sampai warga menerima sertifikat,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, warga yang mengambil lahan satu kaveling dikenakan biaya Rp25 juta. Bagi warga yang lebih dari satu kaveling, maka kaveling kedua dan seterusnya dihargai Rp75 juta per kavelingnya.

Ketua RT 04/09 Kelurahan Sungai Jang, Trisno Nugroho yang juga mendiami satu kaveling lahan di kawasan itu mengaku senang.

”Saya sudah bisa tidur nyenyak. Kami senang karena sebentar lagi memiliki legalitas sertifikat lahan sendiri,” ucapnya.

Dituturkannya, persoalan ini bisa selesai tidak terlepas dari komukasi yang didampingi Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul-Hj Rahma.

”Beliau selalu mendampingi dan mencarikan solusi. Mulai dari biaya notaris maupun memastikan sertifikat di tangan kami nantinya,” tuturnya.

Dari ketentuan selain membayar Rp 25 juta tersebut, warga juga dikenakan biaya notaris dan kewajiban mengurus sertfikast senilai Rp1.850.000.

Menurutnya, ini pun tidak masalah karena biaya yang ditentukan diatas harga pasaran. Sebab beberapa notaris sebelumnya tarifnya diatas itu.
Camat Bukit Bestari, Faisal Pahlevi menuturkan, untuk menyelesaikan persoalan ini, melaksanakan empat kali dilakukan pertemuan.
Pertama di Masjid Aunur Jalan Menur yang dipimpin walikota dan wakil walikota.

Pertemuan berikutnya dipimpin Hj Rahma yang mempertemukan berbagai pihak. Mulai dari pemilik lahan, pegawai BPN Tanjungpinang, warga serta Bhabintimas serta lainnya.

”Warga dan pemilik lahan melalui pengacaranya Pak Agung sudah sepakat terkait pembayaran sagu hati pada pertemuan ke tiga kemarin. Hari ini pertemuan ke empat sudah pembayaran bagi warga yang memiliki uang tunai,” tuturnya.

Hj Rahma menuturkan, bila persoalan lahan ini selesai, menjadi penyemangat bagi pemerintah ikut serta membantu sengketa lahan yang lain.

Menurutnya, intinya duduk dan bertemu bersama serta memiliki komitmen. ”Persoalan ini tidak selesai tanpa komitmen. Saya sudah minta pemilik lahan jangan berniat menaikan harga bila warga sudah setuju. Alhamdulillah mereka komitmen melalui pengcaranya dan Lani,” tuturnya. (dlp)