Katakepri.com, Tanjungpinang – Untuk menyelamatkan kewibawaan pemerintah dan menyelaraskan keuangan negara, Pemerintah Provinsi Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan Penandatanganan kesepakatan bersama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara, di Gedung Wan Seri Beni, Rabu (27/03).
Kesepakatan berbentuk MoU tersebut ditandatangani langsung Gubernur Provinsi Kepri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Edi Birton, yang disaksikan Sekertaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadilah, Wakajati Kepri, Yendi Kusyendi serta seluruh Bupati dan Walikota se Provinsi Kepri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Edi Birton, dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam penyelenggaran kegaiatan.
Menurutnya, kerjasama yang dilakuan sesuai dengan peran Kejaksaan untuk mendukung, mengawal dan mengamankan keberhasilan pembangunan di Provinsi Kepri.
“Kejati dan Pemerintah harsunlah memiliki persepsi dan pandangan yang sama, saling melengkapi mendukung untuk mewujudkannya,” tegas Edi Birton.
Edi Birton mengatakan, semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini telah memberikan dampak yang begitu besar di Pemerintah dan pembangunan. Seringkali, Pemerintah harus bersinggungan dengan berbagai permasalahan hukum, baik itu sengketa keperdataan maupun sengketa tatausaha negara.
“Menyadari begitu pentingnya peran pemerintah dalam pembangunan ini, maka, Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum berkomitmen mengawal keberlangsungan kapasitas dan peran yang dimaksud,” terangnya.
Hal itu sambung Edi Birton, sesuai dengan UUD nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dimana, dibidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
“Jadi, Kejakasaan dapat mewakili pemerintah kalau pemerintah ada masalah dengan pihak ke 3,” ucapnya. (Angga).