katakepri.com, Jakarta – Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengadukan Harian Indopos ke Dewan Pers. Laporan ini berdasarkan berita dengan judul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’ pada Indopos edisi Rabu, 13 Februari 2019.
Baca juga: Buka Tanwir Muhammadiyah, Jokowi Bicara Soal Kriminalisasi Ulama
Ade mengatakan berita yang dimuat di Indopos tersebut bermuatan fitnah kepada pasangan calon Jokowi – Ma’ruf. Ia pun meragukan berita ini karena sumber utamanya berdasarkan pada media sosial. “Ini kami anggap sebuah fitnah besar kepada paslon kami. Pemilu saja belum, terjadi dan ini sudah diberitakan,” ucap Ade di kantor Dewan Pers, Jumat 15 Februari 2019.
Berita Indopos tersebut bercerita soal rumor pergantian Ma’ruf Amin oleh Basukti Tjahaja Purnama alias Ahok apabila lolos dalam Pilpres nanti. Melengkapi berita tersebut juga dimuat gambar skenario di mana Ahok akan menggantikan Ma’ruf Amin dan akhirnya menjadi presiden menggantikan Jokowi. Setelahnya Ketua Umum Perindo, Harry Tanoe diangkat menjadi Wakil Presiden.
Berita ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ade selalu pelapor pun memohon kepada Dewan Pers agar: menerima dan mengabulkan pengaduan ini untuk seluruhnya; Menyatakan pemberitaan teradu adalah bentuk pelanggaran hukum dan menyerahkan penyelesaiannya kepada penegak hukum; memerintahkan teradu meminta maaf satu halaman penuh selama tiga hari berturut-turut di media cetak nasional.
Ade pun meminta Dewan Pers untuk sesegera mungkin memproses pengaduan ini karena terkait proses Pemilu. “Jika terlalu lama atau keinginan kami tidak terpenuhi maka kami akan tempuh jalur hukum lainnya pidana atau perdata” tuturnya.
Ade membawa serta barang bukti yakni Koran Indopos edisi Rabu 13 Februari 2019, serta melampirkan surat kuasa Jokowi – Ma’ruf kepada dirinya sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Survei Indopolling: Jokowi Menang Tipis di Jawa Barat
Dewan Pers menyatakan setelah menerima pengaduan tersebut, mereka akan terlebih dulu melakukan proses klarifikasi, dan analisis oleh tim analis. Proses ini menurut Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo biasanya berjalan selama dua pekan. Namun karena masalah ini terkait pemilu memungkinkan untuk selesai lebih cepat.
“Biasanya dalam dua minggu, apalagi ini kan berkenaan dengan pemilu. Tapi kita lihat nanti bagaimana prosesnya,” ucap Heru. (Red)
Sumber : tempo.co