katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional Ketenagakerjaan. Kajian itu dilakukan setelah BPJS Tenaga Kerja meneken nota kesepahaman dengan KPK pada hari ini.
Baca: KPK Sebut Pengawas Internal Kementerian PUPR Lemah
“Kami sepakat ingin mengkaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial nasional kita seperti yang dapat di roadmap jaminan sosial 2020-2029,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.
Agus menuturkan kajian terhadap sistem jaminan sosial perlu dilakukan agar pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Dia mengatakan KPK banyak mendapat laporan soal pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan yang tidak beres. KPK banyak menerima laporan dari para pensiunan yang hanya mendapatkan sedikit dana pensiun.
Lebih jauh, Agus menuturkan kerjasama BPJS-KPK bukan cuma soal kajian sistem jaminan sosial. Kerjasama juga terkait tukar menukar informasi, pelatihan dan pendidikan pegawai.
Sementara itu, Direktur BPJS Agus Susanto mengatakan nota kesepahaman ini dibuat sebagai komitmen BPJS dalam antikorupsi. Dia mengatakan bakal bekerja sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial secara nasional.
Simak juga: KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga Terkait Proyek Fiktif
Di hadapan Ketua KPK. Agus Sunanto mengatakan akan terbuka dalam kajian sistem jaminan sosial. Dia mengatakan hal itu agar kesejahteraan di Indonesia tercapai. “Kami siap bekerja sama dengan KPK untuk melakukan kajian dan analisa,” katanya. (Red)
Sumber : tempo.co