Katakepri.com, Tanjungpinang – Dengan diterbitkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan imunisasi campak dan rubella dengam kategori (Mubah), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang akan segera menggencarkan imunisasi vaksin (MR) ke Sekolah-sekolah.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, maka Kementrian Kesehatan (Kemenkes) akan memfokuskan penurunan beban dan dampak penyakit Measles Rubella (MR) tersebut.
Perihal adanya Fatwa MUI serta langkah yang dilakukan Kemenkes tersebut, Awak media ini, Kamis (23/08) malam, meminta tanggapan Rustam, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.
Dalam wawancara singkat Rustam mendukung penuh Fatwa Mubah yang di berikan MUI. Sebab, sampai saat ini masih belum ditemukan vaksin MR yang halal.
“Fatwa tersebut merupakan suatu keputusan yang harus dihormati. Karena keputusan ini merupakan langkah positif untuk melindungi generasi muda di Tanjungpinang agar tumbuh menjadi anak yang sehat, cerdas dan kuat,” ucap Rustam.
Untuk itu, Rustam menghimbau, seluruh Masyarakat Tanjungpinang untuk tidak ragu dan segera memvaksinisasi anak dengan vaksin MR.
Kata Rustam, untuk tahap awal, Dinkes akan menggencarkan vaksinisasi tersebut ke Sekolah-sekolah.
“Untuk Agustus ini kami akan bekerjasama dengan Disdik memberikan sosilisasi serta imunisasi ke sekolah-sekolah,” tuturnya.
Seperti biasanya, sambung Rustam mengatakan, kedepan Dinkes akan tetap memberikan vaksinisasi melalui Posyandu.(Angga)