Katakepri.com, Tanjungpinang – Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir pansus DPRD terhadap Ranperda tentang (RDTR) serta penandatanganan dan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Pejabat Walikota tentang penetapan Ranperda menjadi Perda tahun 2018, di Kantor DPRD senggarang, Selasa (31/07) sore kembali tidak kourum dan ditunda pada hari Jumat (03/08) sore.
Pada waktu itu rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil ketua 1 DPRD Kota Tanjuggpinang, Ade Angga, didampingi Wakil Ketua 2, Ahmad Dani. Dijadwalkan paripurna mulai pada pukul 13.00 Wib, namun sampai pukul 15.00 Wib para anggota DPRD Kota itu masih belum hadir dan berbagai alasan.
Sebelum dijadwal ulang Rapat Paripurna sempat di skors 2 kali 15 menit dan 2 kali 5 menit oleh Wakil ketua 1 DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga dikarenakan jumlah Anggota yang masih kurang atau tidak kourum.
Sesuai dengan peraturan, jika telah diskors 2 kali namun belum juga memenuhi jumlah atau
kourum maka ketua dan anggota DPRD yang hadir boleh mengambil keputusan atau bersepakat untuk menjadwalkan ulang Paripurna.

Berdasarkan kesepakatan bersama maka ditetapkanlah Paripurna pada hari Jumat (03/08) sore.
“Sangat disayangkan seharusnya rapat paripurna ini dapat terlaksana. Dalam bulan ini saja sudah dua kali rapat Paripurna ini tertunda dengan berbagai alasan,” kata Ade Angga yang saat itu memimpin rapat.
Pria yang biasa disapa Angga itu mengatakan, akan merekomendasikan Sanksi tegas dan teguran keras kepada anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang membolos atau tidak hadir saat rapat Paripurna.
“Bahkan jika mereka tidak hadir lagi ketika rapat Paripurna kita akan mengambil tindakan dengan membebastugaskan. Artinya, kita tidak akan mendatangani surat perintah tugas kepada mereka untuk dinas keluar daerah,” paparnya di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.
Ade Angga juga mengatakan, bahwa dirinya sebagai pimpinan tidak main-main dalam memberika sanksi.
“Kita akan menyurati BK supaya BK memberikan teguran keras, teguran keras ini bisa sampai pemberhentian sebagai anggota Dewan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan awak media ini, hanya 13 orang dari 28 anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang menghadiri rapat tersebut. (Angga)






