BNN Sita Uang dan Rumah Bandar Narkoba Rp3,9 Milliar

katakepri.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan seorang bandar narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak bernama Irawan.

Aset sebesar Rp3,9 miliar disita dari sejumlah rekening dan satu unit rumah di Pekanbaru, Riau.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko mengungkapkan, Irawan merupakan bandar narkoba yang kini ditahan di Pontianak, Kalimantan Barat. Aset miliaran rupiah tersebut dikelola seorang perempuan berinisial IN di Pekanbaru, Riau.

“Perusahaan ini atas nama tersangka (IN), tersangka ini pernah bekerja di Malaysia. Yang bersangkutan membuat dua perusahaan yang tugasnya hanya menampung uang penjualan narkoba Irawan,” ujar Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018).

Menurut Heru, BNN menyita uang sebesar Rp3,9 miliar yang terdiri atas Rp2,1 miliar dalam rekening tabungan dan Rp1,8 miliar rumah IN. Heru menjelaskan, uang yang disita tersebut merupakan hasil penjualan narkotika yang dikendalikan Irawan.

Di antaranya penjualan sabu-sabu seberat 10,39 kg. “Kita akan selidiki lebih jaub apakah perubahan tersebut bisa dikategorikan kejahatan koorporasi atau tidak,” ucapnya. M yamin. (Red)

Sumber : sindonews.com