Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat Paripurna terbuka tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun anggaran 2017, di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (11/07).
Pejabat (PJ) Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, dalam penyampaian Pidatonnya, menyampaikan, berdasarkan lampiran keuangan pemerintah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepri, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil Pemko peroleh kembali.
“Ini membuktikan bahwa laporan keuangan Pemko dapat memenuhi hal-hal seperti, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), cukup dalam mengungkapkan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan aktif dalam pengendalian internal (SPI),” imbuhnya.
Sambung Ariza, pertanggungjawaban APBD 2017 tersebut juga memuat keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan laporan keuangan milik daerah.
“Pada tahun 2017 ini aset tetap Pemko Tanjungpinang berkurang Rp. 24.881.547.407,19 (Dua puluh empat milyar delapan ratus sebelas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus lima satu sembilan),” sebutnya. (Angga)






