DPRD Tanjungpinang Bahas 3 Ranperda Pada Triwulan I Tahun 2018

Katakepri.com, Tanjungpinang – Rapat Paripurna dan jawaban pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Tanjungpinang tahun 2018, resmi disahkan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Rabu (02/04) pagi.

Sesuai amanat pasal 38 Peraturan mentri Dalam Negeri no 80 thn 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah.

Mekanisme pengusulan suatu Ranperda yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD, dilakukan dengan program pembentukan peraturan daerah atau propemperda melalui paripurna.

Sebagaimana telah disebutkan tadi, pemko mengusulkan Ranperda kepada DPRD kota Tanjungpinang. Untuk dapat melakukan pembahasan yang selanjutnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah kota Tanjungpinang thn 2018.

Dapat kita ketahui bersama, dengan terbitnya UU no 23 thn 2014. Tentang pemerintahan daerah, dan sesuai dengan pasal 18 ayat (6) UUD 1045. Bahwa, Provinsi – Kabupaten / kota. Dapat membentuk perda sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah oronom.

Untuk itu, sesuai wewenangnya. Pemko Tanjungpinang, mengusulkan sebanyak 3 Ranperda dan secara administrasi layak untuk di jadikan Peraturan Daerah.

Terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, antara lain. Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-P, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat Plus dan Fraksi Partai PAN.

Adapun usulan Ranperda – Ranperda yang di ajukan Pemerintah kota Tanjungpinang, adalah atas saran, masukan, evaluasi dan pertimbamgan dari DPRD kota Tanjungpinang.

Ranperda-Ranperda yang diusulkan, antara lain :

1. Ranperda tentang Rencana Detail Tata ruang.

2. Ranperda tentang perubahan atas perda kota Tanjungpinang no. 5 tahun 2015.

3. Ranperda tentang pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya kota Tanjungpinang.

Ini menjadi catatan yang bersifat membangun, karena apa yang dilakukan merupakan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kedepan, kota Tanjungpinang memiliki produk hukum daerah yang tegas. Tidak memihak, dan memiliki kepastian hukum. (Angga)