Amien Rais Dituduh Sebarkan Kebencian, Ini Barang Buktinya

katakepri.com, Jakarta – Organisasi Cyber Indonesia melaporkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, ke Polda Metro Jaya, Ahad, 15 April 2018. Amien dituding menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama dalam pernyataannya tentang “partai Allah” dan “partai setan”.

Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan itu. Salah satunya, kata dia, pemberitaan media massa ihwal pernyataan Amien itu. “Ada dalam flashdisk berisi softcopy dan link berita,” katanya di Polda Metro Jaya.

Aulia melaporkan Amien sekitar pukul 14.30. Ia didampingi rekannya, Husin Shahab, dan Muhammad Rizki. Sekitar pukul 15.15, keduanya keluar dari Polda Metro Jaya sambil menenteng surat tanda bukti laporan dan lampiran berita yang memuat pernyataan Amien.

Pernyataan Amien tentang “partai Allah” dan “partai setan” itu diucapkan saat ia mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 April 2018. Berdasarkan berkas laporan, ucapan Amin yang dipermasalahkan itu adalah, “Orang-orang yang anti-Tuhan itu otomatis bergabung dalam partai besar, yaitu partai setan. Ketahuilah, partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia, rugi akhiratnya. Tapi di tempat lain, orang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan.”

Aulia menilai ada upaya provokasi yang dilakukan Amien dengan membawa isu agama. Padahal, kata dia, semua warga negara Indonesia mengacu pada Pancasila. “Jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti-Tuhan,” ucapnya.

Atas pernyataan tersebut, Aulia melaporkan Amien dengan tuduhan melanggar dua pasal. Pertama, tuduhan ujaran kebencian serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, tuduhan penistaan agama dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, kata Aulia, barang bukti yang diajukan ke polisi memang baru sekedar print out pemberitaan media dan softcopy link di flashdisk. Cyber Indonesia sama sekali tidak melampirkan barang bukti berupa video ucapan Amien. “Nanti pas masuk proses penyidikan mungkin ada bukti lain,” tutur dia.

Hanafi Rais, putra Amien Rais, mengatakan ucapan ayahnya itu mengacu Al-Quran Surat Al Mujadilah ayat 19 tentang partai setan (hizbusy syaithan) dan ayat 22 tentang partai Allah (hizbullah). “Jika ada yang tersinggung karena ayat-ayat Allah, maka alhamdulillah tanda masih ada iman di dalam hatinya,” ujarnya. (Red)

Sumber : tempo.co