Pemprov Kepri Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kepada DPRD

katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri , Kamis (12/4).

Ranperda ini dikatakan Nurdin sangat penting untuk segera disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Perda ini sangat penting untuk disahkan untuk menjaga dan melindungi barang-barang yang menjadi aset daerah Provinsi Kepri,” ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan bahwa pengelolaan aset dan barang milik daerah ini merupakan korelasi dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah PAD Kepri.

“Dengan pengelolaan Aset daerah ini dapat meningkatkan perekonomian Kepri, jika dikelola dengan baik,” ujar Nurdin.

Nurdin juga mengatakan menjaga aset daerah ini sangat penting untuk mencapai tujuan Penyelenggaraan Pemerintah dalam pembangunan daerah.

“Semoga dengan ada perda ini dapat mengelola aset daerah dengan baik,” ujar Nurdin.

Serta mampu mengelola aset daerah yang ada tersebut dengan baik serta mampu menjadi Sumber Pendapatan Asli daerah yang mampu mengoperasikan peningkatan ekonomi dan keuangan daerah.

“Dengan adanya perda ini diharapkan mampu menjaga aset daerah yang ada dan menjadikannya sumber ekonomi baru dalam peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah PAD Kepri,” tegas Nurdin kembali. (Red/Hum)