KPU: Parpol Baru Bakal Dilarang Kampanyekan Capres-Cawapres

katakepri.com, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya akan menegaskan aturan tentang larangan bagi partai politik (parpol) baru mengkampanyekan capres dan cawapres. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, hanya parpol pengusung yang bisa melakukan kampanye capres-cawapres.

“Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang mengusung capres-cawapres,” tegas Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Dia melanjutkan, tidak relevan jika parpol baru mengkampanyekan capres-cawapres untuk Pemilu 2019. Sebab, dalam sistem pemerintahan (Indonesia) ada relasi antara presiden dengan parpol yang memiliki kursi di DPR.

Hal ini, kata Hasyim, merujuk kepada pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menyebutkan pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR dan memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artinya, dalam kondisi saat ini, parpol yang bisa mengusung capres-cawapres adalah parpol peserta Pemilu 2014 dan memiliki kursi di DPR. Sementara itu, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) kampanye Pemilu 2019, belum ada aturan yang menegaskan larangan bagi parpol baru mengkampanyekan capres-cawapres.

Menurut Hasyim pihaknya akan melakukan revisi atas rancangan PKPU itu. “Benar nanti akan ditegaskan (larangan) hal tersebut, ” tegas dia.

Alasannya, akan menjadi permasalahan jika ada kondisi di mana parpol peserta Pemilu 2014 tetapi tidak masuk dalam DPR ikut-ikutan dalam mengkampanyekan capres. Selain itu, Hasyim juga menegaskan bahwa parpol baru tidak diperbolehkan memasang foto capres-cawapres.

“Itu kan sama dengan mengkampanyekan. Dalam pandangan kami, mencalonkan saja tidak, kok mengkampanyekan, ” tambah dia. (Red)

Sumber : republika.co.id