katakepri.com, Jakarta – Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Syukur, mengatakan pihaknya sudah menerima pemberitahuan penerimaan surat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Kini, sambungnya, mereka masih masih menunggu pemberitahuan selanjutnya dari MA.
“Kami baru dikasih pemberitahuan bahwa MA sudah terima dan sudah ada nomor (perkara),” kata Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3).
Josefina mengatakan umumnya proses perkara hingga keluar putusan membutukan waktu dua atau tiga bulan. Selama proses itu, tim pengacara akan mempersiapkan diri untuk menghadapi perkara”Biasanya dua sampai tiga bulan, rata-rata diprosesnya. Kami tunggu kabar saja,” ungkap dia.
Josefina menjelaskan gelar perkara di MA nantinya akan langsung ke keputusan. Hakim akan melihat kelengkapan administrasi dan pendukung yang diberikan pengacara Ahok dalam pengajuan PK.
“Kecuali kalau nanti dari majelis ada masih kurang apa mungkin dia ingin dengar apa ya kami bisa dipanggil. Kalau tidak ada ya (langsung putusan),” kata Josefina.
Ahok yang merupakan terdakwa kasus penodaan agama mengajukan PK atas vonis yang diterimanya dari majelis PN Jakut pada 2017 silam. Dalam pengajuan PK ini, kuasa hukum Ahok mencantumkan kasus putusan terdakwa Buni Yani dari hakim PN Bandung sebagai referensi.
Tidak ada novum atau bukti baru dalam PK Ahok ini. Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan berkas PK Ahok tetap sah meski tak disertai novum. Berkas PK tersebut telah diterima MA pada 6 Maret lalu.
Hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK tersebut yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.
Isi dari PK Ahok banyak menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani dan kekeliruan dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Ahok. (Red)
Sumber : cnnindonesia.com