katakepri.com, Jakarta – Langkah Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim pemantau penanganan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menuai kritik.
Kritik itu datang dari Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurutnya, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terhadap Novel Baswedan daripada hanya membentuk tim pemantau penanganan kasusnya.
Kata Dahnil, jamak diketahui selama ini kasus Novel ditangani oleh Kepolisian. “Komnas HAM harus terang dan tegas untuk melakukan penyelidikan,” kata Dahnil kepada SINDOnews, Jumat (9/3/2018).
“Karena Komnas HAM punya legal standing untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran ham terhadap Novel Baswedan yang tertuang dalam UU nomor 39 tahun 1999,” imbuhnya.
Dahnil mengingatkan, jangan sampai Komnas HAM hanya melakukan koreksi terhadap kinerja Kepolisian. Pasalnya kata Dahnil, selama ini banyak aktivis bidang hukum dan HAM, serta tim advokasi kasus Novel telah mengoreksi lambannya kinerja Kepolisian.
“Karena lamban itu, makanya Komnas HAM perlu melakukan penyelidikan. Penyelidikannya tentunya terkait kasus Novel,” ucap Dahnil.(Red)
Sumber : sindonews.com