katakepri.com, Jakarta – Jaksa KPK akan berupaya menghadirkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Muhammad Nazaruddin dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk terdakwa Setya Novanto.
“Iya, seharusnya dilakukan (konfrontasi), kami upayakan itu,” ujar jaksa Abdul Basir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Untuk pihak keluarga Novanto, jaksa juga menyatakan akan memanggil keponakan eks Ketua DPR ini, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Namun untuk istri dan dua anak Novanto (Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo serta Dwina Michaella), jaksa mengaku akan melihat perkembangan fakta sidang terlebih dulu.
Namun Andi malah membantah kesaksian Nazaruddin tersebut. Andi mengaku tidak tahu tentang hal itu. Dia mengaku hanya tahu tentang adanya USD 7 juta ke DPR, tetapi tak tahu terkait tindak lanjutnya
“Step pertama, kita akan panggil ke sidang. Nanti lihat perkembangan, butuh keterangan Bu Deisti atau nggak,” ucap jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, Nazaruddin mengaku pernah bertemu dengan Andi Narogong di lantai 12, ruang Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pertemuan itu membahas pembagian fee untuk anggota Komisi II DPR dan semua fraksi. (Red)
Sumber : detik.com