Peradi Tanjungpinang Siap Memberikan Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Katakepri.com, Tanjungpinang – Peradi Kota Tanjungpinang menggelar Muscab ke 2 di Hotel Comfort Sabtu (10/02) pagi.

Musyawarah cabang (Muscab) ke 2 ini berdasarkan surat keputusan No 24, tanggal 18, tahun 2018.
Terselenggaranya Muscab ke 2 ini berkat dana dari para anggota DPC di Kota itu.

Dalam Sambutannya Ketua DPC Peradi Kota Tanjungpinang, Iwan Kusuma Putra mengatakan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu Advokat dan peranannya.

“Penasehat hukum, pembela hukum untuk masyarakat kurang mampu (miskin) sudah di lebur menjadi Advokat,” sebutnya.

Dirinya mengatakan, dalam masa ke pemimpinnya di Peradi, masih ada beberapa laporan hukum yang tidak memenuhi unsur di Kota ini.

Sementara itu Penasehat DPC Peradi Kota Tanjungpinang Edward Saragih mengatakan, bahwa Advokat merupakan suatu profesi gabungan antara pengacara, konsultan dan beberapa instansi hukum. Di Kepri ada 70 anggota yang membawahi pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan ini, Edward juga meminta agar pemimpin yang terpilih nanti bisa menanamkan sifat Ikhlas, memotivasi dan berintegrasi.

“Saya lihat masih banyak terjadi mereka-mereka membela yang salah, oleh karena itu saya harapkan, kepada pemimpin yang terpilih nantinya bisa menanamkan sifat ikhlas berintegrasi dan memotivasi,” harap Edward.

Di tempat yang berbeda Ketua umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan mengatakan bahwa dirinya merasa bangga dengan Peradi Tanjungpinang yang telah bekerja sama dengan beberapa instansi di Kota itu.

“Saya merasa bangga terhadap Peradi Tanjungpinang karena banyak bersinergi dengan beberapa instansi,” ujarnya.

Fauzi Mengatakan, berdasarakan definisi UUD Advokat pasal 1, Advokat akan memberikan jasa hukum di luar maupun di dalam.

“Advokat ini membantu masyarakat tidak mampu dalam beberapa kategori, seperti miskin kultural, dan struktural,” katanya.

Fauzi menambahkan, ada 172 cabang Peradi di Indoesia dengan jumlah anggota 50.000 yang siap memberikan jasa bantuan hukum.

“Ada 172 dengan anggota 50.000 yang siap memberikan bantuan hukum,” tutupnya. (Angga)