Pemprov Kepri Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

katakepri.com, Tanjungpinang – Bagi masyarakat Kepulauan Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, kini saatnya untuk segera melunasi. Pasalnya pada 2018 ini Pemprov Kepri akan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

“Oh iya, nanti ada pemutihan-pemutihan. Melalui ini, kami mengajak masyarakat untuk sadar membayar pajak. Toh pajak itu berguna bagi pembangunan juga kok,” kata Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Selasa (30/1/2018).

Pemprov Kepri akan menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dibawah lima tahun. Sehingga wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan sesuai yang tertera pada STNK, tanpa perlu membayar tunggakan pajak dan dendanya.

Disamping itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kepri juga akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang ada di pulau-pulau.

Selama ini kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor pada masyarakat di pulau-pulau masih rendah. Karena itu Pemprov Kepri akan membangun system pembayaran pajak online, bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia.

PAD Pemprov Kepri dari pajak kendaraan bermotor cukup besar. Tercatat berdasarkan Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (siPAMOR) pada 2014 lalu terkumpul lebih dari Rp 62,726 miliar dari pajak kendaraan bermotor.

Pada 2015 meningkat pesat menjadi Rp 612,072 miliar. Sedangkan pada 2016 dan 2017 masing-masing Rp 607,792 miliar dan Rp 600,601 miliar. Selama Januari 2018 ini telah terkumpul Rp 57,369 miliar dari pajak kendaraan bermotor. (Red/Hum)