Ramdhan Chrismana : Pengurusan Sertifikat di Gratiskan, Apabila Ada Oknum Meminta Biaya, Laporkan!

Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Subbagian (Kasubag) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil Kepri, Ramdhan Chrismana menyebutkan, akan menggratiskan 85 ribu sertifikat tanah di tahun 2018 ini.

Pernyataannya tersebut berdasarkan program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat kurang mampu secara besar- besaran.

“Dari 110 ribu yang ditargetkan, hanya 85 ribu yang wajib menjadi sertifikat. Sesuai program dari Presiden Joko Widodo, sertifikat ini gratis tanpa biaya,” sebut Ramdhan Chrismana kepada awak media ini di kantornya, selasa (23/01).

Ramdhan Chrismana menyebutkan, alasan BPN menggratiskan 85 ribu Sertifikat tersebut karena, 110 ribu merupakan data keseluruhan yang di dalamnya mencakup warga yang memiliki dan tidak memilki sertifikat.

“Dari 110 ribu menjadi 85 ribu itu karena sistem kita saat ini bukan tanah-tanah yang belum bersertifikat saja yang kita ukur, tetapi semua tanah baik itu sudah bersertifikat atau belum, kita akan data kembali jadi nanti akan timbul suatu peta yang baru,” katanya menerangkangkan

Selain itu, Ramdhan Chrismana juga memaparkan program Bea Prolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang di sejalankan dengan program Presiden RI tersebut.

“Fungsi program BPHTB ini, ketika penerbitan sertifikat, warga hanya di wajibkan membayar pajak sekali saja ke Dispenda,” ujarnya.

Di sesi akhir wawancara Ramdhan Chrismana berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kepri khususnya Kota Tanjungpinang untuk melaporkan jika menemukan oknum BPN yang masih memungut biaya di dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Jika warga masyarakat ada yang menemukan oknum BPN memungut biaya dalam pengurusan sertifikat tanah, saya harapkan untuk segera melaporkannya ke BPN atau Polisi, ,” tutupnya. (Angga)