Katakepri.com, Tanjungpinang –
Kepala Seksi Kebersihan Kota Tanjungpinang, Siffazofik menyebutkan, akan menindak tegas Oknum warga yang kedapatan membuang sampah di sekitar parit.
“Akan kita berikan teguran-teguran, jika memang masih di ulangi, akan langsung kita tindak sesuai Perda yang berlaku,” ucap Siffazofik kepada Awak media ini di ruangnya, kamis (19/01).
Ungkapan Siffazofik tersebut di picu adanya pemberitaan media ini beberpa waktu lalu, dimana, dalam berita sebelumnya menerangkan, bahwa adanya Oknum warga nakal yang kerap membuang sampah di sekitar parit jalan kamboja km 2.
Ziffazofik menilai, kurangnya kesadaran warga setempat, juga sangat mempengaruhi oknum nakal untuk membuang sampahnya disekitar parit.
“Perlu adanya kesadaran dari masing-masing warga di sekitar jalan kamboja itu, seperti saling menasehati, memberi masukan, dan melaporkan, dengan begitu ketika hujan pasti tidak akan ada lagi sampah yang berserakan,” sebutnya.
Untuk mecegah terjadinya hal serupa, kedepan pihaknya akan kembali memberikan sosialisasi-sosialisasi tentang Perda persampahan di daerah itu, agar mereka mengerti dan paham sanksi-sanksi yang akan mereka terima jika membuang sampah sembarangan.
“Kita akan kembali meberikan sosialisasi tentang Perda persampahan di tempat itu, melalui Lurah dan RT/RW setempat,” paparnya.
Adapun didalam Perda Kota Tanjungpinang no 3 Tahun 2015 tentang pengelolaaan Sampah terdapat sanksi atas pelanggaran membuang Sampah berupa teguran, sanksi administrasi, hingga denda dan ancaman pidana kurungan badan. (Angga)