Katakepri.com, Tanjungpinang – Setelah Melewati empat kali musyawarah Penyelesaian sengketa antara calon perseorangan Edi Safrani dan Edi Susanto (Due Edy) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang belum menemukan titik temu.
Oleh sebab itu, pada hari Kamis (18/01), KPU kembali mengadakan musyawarah kelima yang berlansung di ruang sidang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Pada sidang kali ini, Panwaslu menolak Permohonan yang diajukan Due Edy, dimana putusan yang dikeluarkan Panwaslu bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 tahun 2017 Pasal 42.
Muhammad Zaini selaku Kordiv Penindakan dan Hubungan antar Lembaga menyebutkan, hingga memasuki Musyawarah yang keempat, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, oleh sebab itu Panwaslu akan mengadakan musyawarah kelima sekaligus musyawarah terakhir dengan agenda membaca keputusan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon.
“Pada hari Kamis pukul 13.00 WIB, merupakan musyawarah terakhir dengan agenda pembacaan keputusan dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018 antara bakal pasangan calon perseorangan Edi Safrani dan Edi Susanto dengan KPU Tanjungpinang,” sebut Zaini di TKP
Pada Musyawarah kelima, para pemohon dan termohon mendengarkan hasil musyawarah selama empat kali, Panwaslu akan terus melakukan kajian pembahasan berdasarkan pokok permohonan, jawaban termohon, fakta dalam musyawarah, baik dalil hukum yang diajukan para pihak, keterangan saksi, dokumen yang diserahkan, dan sebagainya. Setelah melakukan semuanya tersebut Panwaslu Kota Tanjungpinang menolak Permohonan yang diajukan Duo Edy.
“Pada Musyawarah terakhir, setelah melakukan prosedur semuanya dan melihat dan mempertimbangkan semuanya, Panwaslu Kota Tanjungpinang menolak permohonan yang diajukan pasangan Edi,” ujar zaini.
Terkait keputusan yang dikeluarkan Panwaslu tersebut, Pasangan Edy berencana untuk menindak lanjuti keputusan yang diberikan tersebut dengan melakukan berbagai upaya selanjutnya.
“Kami akan berusaha lagi dan merencanakan tindakan selanjutnya, dengan waktu yang diberikan ini,” ucap Edy.
Selain itu, Edi Safrani menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukannya dengan prosedur dan cara yang benar, dan tidak akan melakukan sesuatu yang bedampak tidak baik.
“Langkah yang kami ambil selanjutnya yang jelas sesuai aturan, kami akan bicarakan dengan tim kami untuk itu,” tutupnya. (Angga)