Katakepri.com, Tanjungpinang –
Warga masyarakat pemohon Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang meningkat.
Meningkatnya warga pemohon KIA menyebabkan proses perekaman menjadi terhambat, akibatnya hampir separuh anak di kota Tanjungpinang belum memiliki KIA
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran dan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Mardiliana, mengakui, bahwa saat ini pemohon yang ingin melakukan Pendataan KIA di Kota itu cukup banyak.
Kata Mardiliana, Antusiasme pemohon tidak sebanding dengan tenaga perekam yang dimiliki Disdukcapil, sehingga proses perekaman menjadi lambat.
“Pemohon hingga saat ini mencapai 5000, namun semuanya belum bisa terakomodir semua dikarenakan tenaga yang kami miliki untuk melakukan perekaman masih terbatas,” kata Mardiliana di Ruangannya Selasa (16/01).
Mardiliana mengatakan, pada dasarnya KIA sama dengan E KTP Elektronik, berguna sebagai kartu identitas anak. Selain itu pengguna kartu KIA ini juga secara cuma-cuma mendapatkan Discon 10 persen dari perusahaan yang bekerjasama dengan Pemerintah.
“KIA memiliki banyak manfaat, selain untuk identitas anak. anak dengan kartu KIA juga akan mendapatakan Discon 10 persen ketika berbelanja di toko buku ataupun tempat-tempat bermain,” ujarnya
Meski banyak kendala dalam perekaman KIA. Mardiliana tetap optimis, di tahun 2018 ini seluruh anak di Tanjungpinang bisa memiliki kartu tersebut.
“2018 semua anak sudah mendapatkan kartu itu, mohon dukungannya dan doanya,” pungkasnya. (Angga)