katakepri.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun 2017 mencapai Rp 158,73 miliar. Angka ini melampaui target sebesar 107,22 persen. Dan capaiannya lebih tinggi 4,63 persen dari tahun 2016.
“Realisasi penerimaan bea masuk turun 1,39 persen atau Rp 1,89 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menjadi Rp 134,91 miliar. Namun tetap melampaui target dari proyeksi penerimaan,” kata Kepala BC Batam, Susila Brata dalam konferensi pers, Kamis (11/1).
Sementara realisasi bea keluar tercatat Rp 15,5 miliar atau naik sekitar Rp 13,54 miliar dari periode yang sama 2016. Realisasi tersebut melampaui target sebesar 119,87 persen. Menurutnya penerimaan bea keluar hanya terdapat di empat bulan pertama (Januari-April) yang dipengaruhi harga crude palm oil atau minyak sawit mentah.
“Sedangkan realisasi cukai mencapai Rp 8,31 miliar atau menurun Rp 2,61 miliar dari periode yang sama 2016,” ujarnya.
Sementara dalam hal penindakan, KPU BC Batam telah melakukan 868 kali pencegahan. Angka ini meningkat 249,42 persen dibandingkan 2016 sebanyak 348 kali.
Terdiri atas penindakan kepabeanan sebanyak 643 penindakan yang didominasi handphone dan ballpress. Kemudian penindakan cukai sebanyak 127 penindakan yang terdiri atas hasil tembakau dan MMEA. Serta penindakan atas patroli laut sebanyak 59 penindakan yang terdiri dari barang campuran. Dan narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) sebanyak 39 penindakan.
“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan selama penindakan 2017 sebesar Rp 68,18 miliar. Lokasi penindakan selama tahun 2017 di laut sebanyak 736 SBP (surat bukti penindakan), udara 75 SBP, dan tempat lainnya 57 SBP. Komoditi yang menonjol yaitu barang kena cukai, ballpress, serta barang elektronik dan NPP,” paparnya. (Red/Hum)