katakepri.com, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, ada prosedur yang salah dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau- pulau reklamasi untuk pihak ketiga.
Sandiaga menyebut, Pemprov DKI tidak boleh kalah dari pengembang reklamasi.
“Ada kesalahan dalam pengajuan HGB tersebut dan ini sudah lama dipetakan. Alhamdulillah kami kemarin sudah bersurat dan berproses,” ujarnya.
“Apa pun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap menghadapinya. Sebagai institusi pemerintah, institusi negara, kami enggak boleh kalah sama pengembang,” ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Sandiaga menjelaskan, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan dirinya selalu memberikan peluang kepada swasta untuk berbisnis dan membuka lapangan pekerjaan di Ibu Kota. Namun, bisnis itu tidak boleh merugikan warga Jakarta.
“Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk membuka lapangan kerja. Namun, kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir,” katanya.
Setelah mengirimkan surat ke BPN, Sandiaga menyebut, Pemprov DKI siap menghadapi konsekuensi hukum selanjutnya.
Gubernur Anies sebelumnya juga menyampaikan ada prosedur yang salah yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya dalam perizinan reklamasi.
“Maka, kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tetapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul,” ujar Anies, Selasa (9/1/2018).
Dalam surat yang dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017, Gubernur Anies memohon agar kementerian tersebut mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.
Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI. (Red)
Sumber ; kompas.com