Katakepri.com, Tanjungpinang
Terkait himbauan pemerintah pusat melalui surat edarannya beberapa waktu lalu yang menyerukan seluruh Disdukcapil untuk menyudahi proses perekaman di tanggal 31 desember 2017.
Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Mardiliana, menanggapinya dengan optimis, dirinya percaya di akhir 2017 ini perekaman E KTP bisa di selesaikan.
Hal tersebut di ungkapkan Mardiliana mengingat adanya penambahan alat Perekaman dari pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
“dengan 3 mesin ini insyaAllah akhir desember kita sudah menyelesaikan perekaman, ” sebut dirinya , di Kantor Disdukcapil Jumat Siang. (22/12).
Oleh sebab itu, Mardiliana juga mengajak seluruh masyarakat kota Tanjungpinang yang belum merekam untuk segera melakukan perekaman.
“saya mengajak kepada masyarakat yang belum merekam untuk segera merekam mengingat sudah ada edaran dari pemerintah pusat bahwa batas perekaman itu tanggal 31 desember 2017 ini ,” Pungkasnya. (Angga)