Kemenkominfo Bantah Pemblokiran Website & Akun Medsos FPI

katakepri.com, Jakarta – Humas Kemenkominfo Noor Iza membantah pihaknya melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial dan website Front Pembela Islam (FPI).

“Tidak ada pemblokiran dari Kemenkominfo terkait itu (website FPI),” ujar Noor Iza saat dihubungi Tirto, Kamis (21/12/2017).

Noor Iza menjelaskan Kemenkominfo sejauh ini tidak mengeluarkan perintah apapun terkait pemblokiran website atau akun media sosial FPI.

“Tak tahu saya kalo soal itu (pemblokiran akun media sosial),” tutur Noor.

FPI akan memboikot semua akun media sosial pada Senin, 25 Desember 2017, bertepatan dengan Libur Hari Natal, setelah akun media sosial mereka di Facebook diblokir sejak Selasa (19/12/2017).

“Kita akan boikot 24 jam dari FB, WA, dan lain-lain pada tanggal 25 Desember,” kata Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Novel Bamukmin melalui pesan singkat kepada Tirto, Kamis (21/12/2017).

Novel Bamukmin menjelaskan bahwa aksi boikot ini terutama akan mengarah pada aksi libur tidak menggunakan media sosial apapun selama 25 Desember ini.

Ia juga sempat menyebutkan akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Facebook dan Kemenkominfo.

“(Kantor FB) juga kita akan demo. Biasa lah aksi turun ke jalan (ke Kemenkominfo), mungkin setelah tanggal 25 atau sesudah tahun baru,” ujar Novel.

Saat ditanya mengenai rencana FPI untuk melakukan demonstrasi turun ke jalan ke kantor Kemenkominfo, Noor Iza belum bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut.

Kepala Humas Panitia Reuni Alumni 212 ini sempat menyebutkan bahwa akun media sosial FPI dan yang berhubungan dengan aksi bela Islam diblokir saat mendekati waktu digelarnya aksi-aksi mereka.

“Tapi pas mau aksi bela islam itu pasti dihabisin 411, 212 dan reuni 212 kemaren, semua yang berbau aksi bela islam dihabisin,” tuturnya.

Berdasarkan penelusuran Tirto, memang tak ada akun Facebook FPI yang tersedia di platform tersebut. Pencarian “Front Pembela Islam” menghasilkan page atau halaman “Anti Front Pembela Islam” pada daftar pencarian pertama.

Dari pantauan Tirto, akun instagram resmi FPI https://www.instagram.com/dpp.fpi/ dan website resmi FPI http://fpi.or.id/ juga tidak bisa diakses. Saat ditanya ke Novel, pihaknya juga membenarkan bahwa akun instagram dan website FPI juga diblokir.

Di Twitter pun hampir serupa. Dengan kata kunci sama, pencarian hanya menghasilkan akun-akun kloningan dengan follower kecil. Berbanding terbalik dengan nama besar yang telah dimiliki FPI. (Red)