Katakepri.com, Tanjungpinang – Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2018 , jajaran kepolisian dari Polsek Tanjungpinang Barat menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi. Sasarannya adalah, Senjata tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras), Bahan Peledak (Petasan), dan Premanisme.
Operasi ini digelar di Jalan Kamboja Km. 2 Tanjungpinang. Sejumlah petugas kepolisian memulainya dengan merazia Lapak/warung Miras. Hasilnya, 1 Lapak yang berada di emperan jalan Kamboja km 2 kedapatan menjual Berbagai jenis Miras.
“ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa warung tersebut menjual miras. ada beberapa botol miras yang kita amankan, seperti 17 botol topi miring , 35 botol apek botak dan 11 arak,” Beber Ipda M. Pakpahan ketika di jumpai di depan Kapolsek Tanjungpinang Barat. Selasa malam (12/12).
Selanjutnya, kata Ipda M. Pakpahan, Udin sebagai penjual Miras beserta beberapa botol Mirasnya tersebut telah di amankan untuk di proses lebih lanjut.
“Untuk sementara kita amankan dulu 1×24 jam untuk berikutnya apakah kita akan melakukan pembinaan atau bagaimana, ” ujarnya. (Angga)