Katakepri.com, Tanjungpinang -Telah terjadi pengusiran liputan oleh salah satu Oknum Kementerian Agama (kemenag) Provinsi Kepri
Kepada Wartawan di salah satu Media Online Tanjungpinang dalam kegiatan sosialisasi Reformasi Birokrasi di Bidang Publik, Kementerian Agama Sebagai Setrategi Mewujudkan Good Governance dan Clean Government, Bertempat di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu sore (09/12).
Pada saat melakukan peliputan Angga, Wartawan di salah satu Media Online di Tanjungpinang mengalami Pengusiran yang tidak sesuai oleh oknum Panitia acara Kemenag tersebut.
Angga korban pengusiran menyampaikan, bahwa dirinya merasa benar dalam melakukan tugasnya sebagai wartawan.
“saya sudah melakukan apa yang harusnya saya lakukan, pertama saya meminta izin secara sopan kepada pihak panitia acara yang bernama Rian yang saat itu berada di depan, tetapi saya malah di tanyai dengan pertanyaan yang kurang etis, dia menanyakan untuk apa saya meliput, dengan ketus ” Angga mengungkapkan.
Tidak puas dengan ungkapan Rian, dirinya langsung memasuki ruangan tempat acara di langsungkan untuk menemui ketua panitia agar dirinya mendapatkan izin meliput.
” di dalam saya langsung meminta izin meliput ke salah satu panitia wanita yang bernama binti, lalu, ibu binti menyampaikan izin saya itu ke ketua panitia yang saat itu berada di depan, setelah melakukan dialog singkat bu binti kembali menghampiri saya dengan mengatakan tidak diperbolehkan meliput oleh ketua panitia sambil melambaikan tanganya seperti menghalau kepada saya, ” tegas Angga.
Mendengar informasi dari Angga yang notabennya menjabat sebagai anggota aktif Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tanjungpinang, Para rekan dan pengurus serta anggota aktif IWO lainnya di Tanjungpinang bergegas mendatangi Widarto yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia untuk meminta klarifikasi.
“Saya tidak ada menyuruh anggota saya untuk tidak memberikan izin kepada wartawan untuk meliput, ini mungkin masalah mis-komunikasi saja,” ucap Widarto kepada para Anggota IWO Tanjungpinang.
Melihat klarifikasi tersebut nampaknya tidak membuahkan hasil yang jelas. Melihat Ketua Panitia dan oknum panitia yang mengusir Wartawan tersebut, saling lempar kesalahan.
Adapun tugas seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-undang yaitu Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. (Red)