Polresta Tanjungpinang Ringkus 2 Kurir Narkoba Internasional

Katakepri.com, Tanjungpinang –
berani Lintasi Perairan laut lepas Indonesia – Malaysia 2 orang Kurir Narkoba akhirnya di tangkap.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro beserta Wakapolres Andi Rahmatsyah mengadakan rilies penangkapan 2 orang kurir narkoba internasional. Di polres Tanjungpinang, Rabu (29/11) Siang.

2 orang Kurir narkoba ini ditangkap di Perairan laut lepas Malaysia pada Senin (28/11) sore. Mereka di tangkap berkat pengintaian yang di lakukan selama satu bulan lebih.

“Sebelumnya kami memang sudah membuat tim khusus untuk melakukan penelusuran, tim ini dipimpin langsung oleh Pak Wakapolres kita, ” katanya menjelaskan.

AKBP Ardiyanto juga menyebutkan, ke 2 kurir ini adalah kurir lintas negara ( INTERNASIONAL ) yang mana mereka biasanya berpura-pura memancing untuk mengelabui Petugas.

“barang bukti mereka simpan di dalam box depan speed boat mereka,” katanya.

Sementara itu kata Ardianto mengatakan, barang bukti yang berhasil di amankan adalah narkoba yang berjenis sabu dan pil ekstasi yang berjenis Ineks.

Ardianto juga menambahkan, pada saat penangkapan pelaku di perairan Tanjungpinang didapati bahan Narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi jenis Ineks.

“Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1900 butir pil ekstasi jenis ineks dan 5,6 Kg sabu, ” jelasnya.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 12 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Ancaman hukumnya maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun disertai denda 1 Miliar ditambah dengan sepertiga denda tersebut,” ucap AKBP Ardianto.(Angga)