katakepri.com, Jakarta –
Pesatnya perkembangan dunia telekomunikasi dan informatika mulai berbanding lurus dengan masifnya pembuat berita palsu (hoax) atau aktivitas kejahatan di duniadigital lainnya belakangan ini.
Melihat kondisi itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi ( Kemenkominfo) gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan anak muda agar lebih waspada dalam mencerna informasi di internet.
Salah satu upayanya, dengan membentuk ‘Mudamudigital’, sekelompok anak muda yang telah mengantongi pemahaman soal dinamika dan etika di dunia maya.
Di Bandung, Kemenkominfo menggaet seratusan mahasiswa untuk terlibat dalam sosialisasi dengan tema Literasi Cerdas Bermedia Sosial. Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Crown Plaza, Bandung, Kamis (30/11/2017).
(Baca juga : Biaya Inseminasi Rp 10 Juta, Kalau Cuma Dikasih Rp 100.000 Itu Hoaks )
“Karena tujuan utama dari ‘Mudamudigital’ ialah membentuk generasi muda Indonesia agar mempunyai kecerdesaan literasi digital yang tinggi, sehingga tidak dapat disesatkan oleh berita-berita hoax yang dapat melunturkan persatuan,” ujar Donny Budi Utoyo selaku Program Officer for Internet Rights.
Donny mengatakan, anak muda memang harus menjadi garda terdepan dalam menghalau perkembangan berita palsu di tanah air.
Sebab merujuk data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada tahun 2016, generasi muda menempati posisi teratas pengguna internet.
“Pada kategori 20-24 tahun ditemukan 22,3 juta jiwa pengguna yang setara 82 persen dari total penduduk di kelompok itu. Sedangkan pada kelompok 25-29 tahun, terdapat 24 juta pengguna atau setara 80 persen total jumlah jiwa,” tuturnya.
Di tempat sama, Kepala Unit Cyber Polda Jabar, Komisaris Polisi Rudie Trihandoyo menuturkan, pemberian edukasi dalam bermedia sosial kepada anak muda sangat penting mengingat kasus pelanggaran maupun kejahatan di dunia maya terus mengalami peningkatan.
“Secara korelasi sangat berbanding lurus. Dengan penggunaan media sosial yang banyak pasti tingkat kejahatan, pelaporan pasti banyak,” ucap Rudie.
Selama 2015-2016, Polda Jabar menangani 156 kasus kejahatan digital. Rudie menyebut, kasus paling mencolok yakni pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Yang tertinggi itu pencemaran nama baik dan penipuan, misalnya dalam jual beli online. Pada tahun 2017 (hingga November) kita sudah menahan kurang dari 50 tersangka, ya sekitar 20 orang,” katanya.
Dengan demikian, ia meminta agar masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan internet, khususnya di ranah sosial media. Apalagi saat ini sejumlah daerah di Jawa Barat akan menghadapi Pilkada.
“Saran saya minta supaya rekan media bantu kami sosialisasikan mana berita yang negatif dan positif. Kedua dengan adanya Pilkada saya berharap semua jajaran masyarakat menggunakan media sosial dengan santun dan beretika,” pungkasnya. (Red)
Sumber : kompas.com