katakepri.com,Karimun – Mendekati akhir tahun 2017, Mapolres Karimun merilis hasil kerjanya. Sejak Januari lalu, Sat Resnarkoba Polres Karimun mengungkap sebanyak 69 kasus narkotika dengan menahan sebanyak 119 tersangka sebagai pemakai maupun pengedar narkotika.
Keseluruhan dari 69 kasus itu barang bukti yang disita berupa; jenis sabu 7.838,79 gram, extacy 2.079 butir, happy five 5.726 butir, heroin 19,3 gram, ganja 154,13 gram fan pil PCC 10 butir.
Selain itu, pada November ini Sat Resnarkoba juga mengungkap kasus narkotika sebanyak 9 yang tersangkanya sebanyak 12 orang baik dari WNA dan WNI. Barang bukti dari 9 perkara ini untuk sabu 19,97 gram, ganja 2,63 gram dan pil PCC 10 butir.
Pada rilis pengungkapan tindak pidana narkotika bulan Januari-November 2017, juga dimusnahkan sabu 3.145 gram dengan cara direndam dengan air panas, extacy 2.024 butir di blender dan happy five juga diblender. Adapun barang bukti dimusnahkan yang terasangkanya masih dalam status DPO ini, hasil pengungkapan TNI AL Karimun.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini adalah bukti nyata dari seinergitas TNI, Polri dan instansi terkait lainnya yang terjalin sampai saat ini,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Karimun, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolres Karimun, Senin (27/11/2017). (Red)
Sumber : lendoot.com