katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPR Setya Novanto selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2017.
Penahanan dilakukan KPK dengan cara membantarkan pria yang biasa disapa Setnov itu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Penahanan itu terkait penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menyikapi langkah hukum, Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menilai hal itu sebagai pelanggaran HAM.
“Sejak kapan penahanan dilakukan tanpa pemeriksaan, dan dalam kondisi (Setnov-red) sakit serius. Itu pelanggaran HAM internasional,” ujar Fredrich dalam perbincangan dengan iNews TV di halaman RSCM Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.
Fredrich juga tidak mengakui pembantaran penahanan yang dilakukan KPK terhadap Setnov.
Dia menegaskan tidak pernah menerima kliennya ditahan. “Kita tidak pernah menerima, tidak ada alasan hukum,” tandasnya.
Fredrich justru menilai KPK telah melakukan intimidasi terhadap kliennya dengan mengerahkan polisi dan penyidik ke rumah sakit. (Red)
Sumber : sindonews.com