katakepri.com, Batam – Pemerintah Kota Batam menargetkan pendapatan daerah dari retribusi rumah potong unggas (RPU) sebesar Rp 20 miliar per tahun. Retribusi ini dapat dipungut bila Peraturan Daerah telah disusun.
“Kalau Perda sudah jadi, pemerintah bisa memungut retribusi. Potensinya itu Rp 20 miliar, karena per hari itu ada 40.000 ekor ayam yang dipotong,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis, di Batam Centre, Kamis (16/11).
Menurut dia, Perda tentang pengaturan pemasukan hewan, pemotongan, serta penjualan daging sapi dan ayam ini akan mulai dibahas Januari mendatang. Setelah Perda jadi, ada tiga perusahaan yang sudah siap membangun RPU.
Rencananya RPU akan dibangun di kawasan Jodoh Kecamatan Batuampar, Kecamatan Batam Kota, dan Bengkong. Bila tiga RPU swasta ini sudah berdiri, maka total Batam memiliki lima RPU.
“Saat ini sudah ada dua RPU, satu milik Pemko, satu Kementerian Agama. Sudah ada tiga pihak yang sudah mau bangun, Tanpa Perda tidak mau kita,” ujarnya.
Mardanis berharap dengan adanya Perda ini tidak ada lagi masyarakat yang ribut masalah ayam tiren (mati kemarin), flu burung, dan sebagainya. Pada Perda ini juga akan diatur mengenai Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
“Perda ini bertujuan untuk pengamanan pangan dan untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah),” kata dia. (Red/Hum)