Katakepri.com, Tanjungpinang –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang, Menggelar Rapat Paripurna Terbuka Dengan Agenda Laporan Akhir Banggar DPRD Terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, Bertempat di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang, Jumat (10/11).
Rapat Paripurna Di Pimpin Langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, di hadiri Oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH, dan di ikuti seluruh SKPD kota Tanjungpinang, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian Se-kota Tanjungpinang, dan Para Insan Pers.
Sekertaris DPRD dalam Penyampaian kesimpulan laporan akhir tentang Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2017 menyebutkan, Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja perubahan tahun 2017 telah di susun sesuai dengan per undang- undangan yang berlaku dan telah di setujui oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Tanjungpinang, untuk bisa di jadikan menjadi peraturan daerah kota Tanjungpinang.
Pelaksaan perubahan APBD ini sudah tertera didalam Permendagri No 13 Tahun 2006.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dalam pidatonya Mengatakan bahwa, pengesahan Ranperda APBD Menjadi Perda Anggaran 2017 ini bertujuan semata -mata untuk kepentingan warga masyarakat kota Tanjungpinang kedepan.
“Kita sangat berharap pada perubahan APBD A.T 2017 agar Sendi-sendi dapat tercapai secara optimal walaupun hanya dua bulan untuk memenuhi hal tersebut,” Jelasnya.
Ia juga menyebutkan Perubahan Ranperda menjadi Perda ini juga harus disesuaikan dengan peningkatan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik reformasi, birokrasi dan penguatan sistem pengendalian internal pada seluruh tingkatan Pemerintah kota di Tanjungpinang.
“Perubahan Ranperda APBD menjadi Perda Tahun anggaran 2017 ini juga haruslah di sesuai dengan kinerja para OPD Pemerintah kota Tanjungpinang yang Harus lebih di tingkatkan,” Tutupnya. (Angga)