Rapat Paripurna Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Fraksi Ranperda RDTR Tanjungpinang

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang Menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang Dengan agenda Penyampaian jawaban walikota Tanjungpinang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Senin Sore (06/11).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, di dampingi Wakil Ketua 1 Ade Angga dan Wakil ketua 2 Ahmad Dani dan dihadiri Oleh Wakil Walikota Tanjungpinang H Syahrul beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, Para anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta para Awak Media.

Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul S.Pd dalam penyampaian Jawaban Walikota Tanjungpinang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda RDTR mengatakan, bahwa ia mengapresiasi Fraksi-fraksi yang menerima Ranperda RDTR untuk di lanjutkan ke tahap pembahasan, dalam hal ini ia juga memahami fraksi-fraksi yang menolak RDTR sebagai dinamika dalam mengambil keputusan.

“Kami sangat mengapresiasi fraksi-fraksi yang telah menerima Ranperda RDTR untuk di bahas ke tahap selanjutnya, dan kami juga memahami fraksi-fraksi yang menolak serta fraksi yang absen sebagai dinamika dalam mengambil keputusan,” Ujarnya.

Ia menyebutkan RDTR adalah turunan dari Perda RTRW, dimana sesudah di tetapkannya Perda RTRW Perda RDTR juga harus ditetapkan, paling lambat 3 tahun setelah di tetapkannya Perda RTRW, RDTR dan RTRW juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

” RTRW Hanya mengatur kebijakan penetapan kawasan secara umum dengan tingkat ketelitian 1 Banding 25 ribu, sedangkan RDTR memuat tentang Pendetailan kawasan yang yang termuat pada RTRW dan Pendetailan arahan aturan zona asing dengan tingkat ketelitian 1 banding 5 ribu,” jelasnya.

Lanjut syhrul mengatakan apabila hanya menggunakan Perda RTRW maka itu sangat menyulitkan masyarakat di dunia usaha.

Ia juga mengatakan Perda muatan RDTR sangat luas dimana merupakan aturan yang sangat penting bagi kota Tanjungpinang untuk menjadi kendali mutu pembabatan ruang,

“RDTR merupakan kendali mutu untuk acuan pembabatan ruang yang lebih rinci, kegiatan pembabatan ruang yang di atur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan pengendalian pembabatan ruang, acuan bagi penerbitan izin, acuan dalam penyusunan dalam RDTR,” tutupnya. (Angga)