Jokowi Akan Kembali Panggil Kapolri Tanya Perkembangan Kasus Novel

katakepri.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo akan kembali memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menanyakan progres penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Sebab, sudah lebih dari 200 hari sejak Novel disiram air keras, namun pelakunya hingga saat ini belum juga terungkap.

“Oh. Nanti-nanti lah. Kapolri saya undang, saya panggil,” kata Jokowi usai meresmikan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu di Jatibening, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Hal ini disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan mengenai desakan sejumlah pihak untuk membentuk tim pencari fakta kasus penyerangan terhadap Novel.

Jokowi tidak menjawab apakah ia bersedia untuk membentuk tim pencari fakta tersebut.

Ia hanya menegaskan akan terlebih dulu memanggil Kapolri untuk menanyakan perkembangan kasus Novel.

“Di prosesnya sudah sejauh mana yang jelas semua masalah harus gamblang, harus jelas, harus tuntas,” kata Jokowi.

Jokowi juga pernah memanggil Kapolri saat desakan membentuk tim pencari fakta kasus Novel mencuat, Juli lalu.

Namun, saat itu Jokowi memutuskan untuk tidak membentuk tim pencari fakta dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus Novel kepada kepolisian.

Novel disiram cairan yang diduga air keras oleh orang tak dikenal di dekat Masjid Jami Al Ihsan pada 11 April 2017.

Saat itu, Novel baru saja selesai menunaikan shalat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya tersebut sekitar pukul 05.10 WIB.

Novel Baswedan merupakan Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebelumnya memastikan Polri tak berhenti mengusut kasus penyiraman terhadap Novel.

Namun, dalam prosesnya, ditemukan sejumlah kendala yang menghambat terungkapnya pelaku dalam kasus itu.

“Relatif sulit, bukannya tidak bisa. Bisa saja,” ujar Ari di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Ari mengatakan, setiap kasus berbeda-beda tingkat kesulitan dan cara penanganannya. Bahkan, dalam kasus lain, pelakunya baru tertangkap empat tahun setelah kejadian.

Dalam kasus Novel, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Namun, tidak ada yang melihat langsung peristiwa tersebut sehingga menyulitkan penyidik mencari pelakunya.

“Puluhan saksi dimintai keterangan, tapi belum bisa menunjukkan peristiwa itu sehingga belum terungkap,” kata Ari. (Red)

Sumber : kompas.com