UMK Karimun ditetapkan sebesar Rp 2.845.766

katakepri.com, Karimun – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun untuk Tahun 2018 telah ditetap sebesar Rp 2.845.766. Upah tersebut berlaku mulai Januari 2018.

Kesepakatan tersebut didapat setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, bersama Dewan pengupahan serta para pihak pengusaha menggelar rapat mengenai pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK), di Kantor Disnaker Kabupaten Karimun, Jumat (3/11/2017) pagi tadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Karimun, Poniman mengatakan bahwa, angka tersebut didapat berdasarkan perhitungan dari UMK tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Acuan yang dipakai untuk menentukan Upah minimum Kabupaten (UMK) Karimun Tahun 2018 mengacu pada pertumbuhan perhitungan UMK tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Poniman, Jumat (3/11/2017) sore.

Adapun perhitungannya yakni :

UMK 2017  = Rp. 2.617.760
Inflasi = 3,72 %
Pertumbuhan ekonomi = 4,99 %

Rp 2.617.760 + (3,72%+4,99%)
Rp 2.617.760 + 8,71 % = 228.007
Hasilnya yaitu, Rp 2.617.760 + Rp 228.007 = Rp 2.845.766.

Poniman menambahkan, hasil dari penetapan UMK Kabupaten Karimun untuk tahun 2018 telah ditanda tangani oleh Bupati Karimun dan berlaku sejak Januari 2018. (Red)

Sumber : lendoot.com