Tidak Registrasi Ulang, Kartu Prabayar Bakal Diblokir Bertahap

katakepri.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan waktu selama empat bulan sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 kepada pelanggan kartu (simcard) prabayar untuk melakukan registrasi ulang dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Jika tidak, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran secara bertahap.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli mengatakan, pemblokiran tahap pertama akan mulai dilakukan setelah 30 hari pasca pendaftaran ulang simcard ditutup pada 28 Februari 2018. “Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017, bukan berakhir di 31 Oktober 2017. Itu adalah tanggal dimulai registrasi dan akan berakhir 28 feb 2018,” katanya di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Dia menjelaskan, pemblokiran pertama akan dilakukan terhadap telepon dan SMS keluar (outgoing call). Jadi, pelanggan tidak bisa melakukan panggilan ataupun SMS keluar jika tak kunjung meregistrasi ulang, pasca diberikan masa tenggang selama 30 hari sejak 28 Februari 2018.

“Kalau 28 Februari tidak lakukan registrasi akan dikasih 30 hari (masa tenggang). Kalau 30 hari mereka juga tidak melakukan maka yang diblokir pertama adalah out going call dan SMS keluar,” imbuh dia.

Setelah itu, pemerintah akan melakukan pemblokiran terhadap panggilan masuk dan SMS yang masuk. Dalam tahap ini, pemerintah juga memberikan jangka waktu 30 hari untuk pelanggan melakukan registrasi.

Kemudian, dalam tenggat waktu tersebut paket internet masih dihidupkan. Paket internet baru akan diblokir jika dalam 15 hari setelah panggilan masuk dan SMS diblokir, pelanggan tak juga melakukan registrasi ulang.

“Paket internet masih dikasih hidup 15 hari. Kalau tidak dilakukan baru diblokir seluruhnya. Dan ini akan berakhir 28 April 2018. Nomor akan diblokir total kalau tidak registrasi,” tandasnya. (Red)

sumber : sindonews.com