katakepri.com, Jakarta – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik mercon di Kosambi Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka tersebut, yakni Indra Liyono, Andri Hartanto, dan Subarna Ega.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, polisi melakukan penahanan terhadap Indra dan Andri.
“Pemilik pabrik (Indra) dan direktur operasionalnya (Andri) sampai saat ini masih di Polda Metro Jaya. Untuk keduanya kami lakukan penahanan,” ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Nico menambahlan, untuk Ega, polisi masih melakukan pencarian. Pria yang bekerja sebagai tukang las itu diduga menjadi korban dari terbakarnya pabrik mercon tersebut.
“Ega masih dicari, dimungkinkan meninggal dunia. Kami akan hubungi orangtuanya untuk mencocokan DNA,” kata Nico.
Dalam kasus ini, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Pabrik mercon milik PT Panca Buana ini meledak pada Kamis (26/10/2017) pukul 09.00. Pihak pemadam baru tiba pukul 10.30 dengan sebelas mobil pemadam.
Saat itu, kondisi gerbang terkunci. Untungnya, warga setempat sempat membobol tembok gudang untuk menyelamatkan para karyawan yang terjebak di dalam. Api berhasil dipadamkan pada pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan data sementara ada 103 pekerja yang berada dalam pabrik tersebut. Sebanyak 47 orang di antaranya ditemukan tewas, sementara 46 orang lainnya mengalami luka-luka. (Red)
Sumber : kompas.com