katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Senggarang, Dengan agenda Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Rabu (25/10).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil ketua 1 DPRD Tanjungpinang Ade Angga beserta Wakil Ketua 2 Ahmad Dani, dihadiri Oleh Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat, Lurah se-Kota Tanjungpinang, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian se-kota Tanjungpinang dan para awak media.
Sebagaimana diketahui dimana Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul telah menyampaikan Rancangan Peraturan daerah (RANPERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah di sampaikan pada Rapat paripurna hari Selasa (24/10). Kemarin sore.
Dimana dalam penyampaiannya Syahrul menganggap bahwa Ranperda RDTR tersebut adalah suatu kebutuhan otonomi daerah yang bersifat urgensi di dalam menata kota sesuai dengan wilayah yang di tentukan.
Berikut pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) RDTR
Yang telah di rangkum dan di bacakan langsung oleh wakil ketua 1 DPRD kota Tanjungpinang Ade Angga, dimana dalam hal ini ia menyebutkan 7 fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda RDTR tersebut.
“Ada 7 fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya, hanya 2 fraksi yang setuju PDIP dan Hanura, 4 fraksi lainnya meminta untuk menunda ke tahap selanjutnya, sedangkan Fraksi Gerindra absen”, Ujarnya.
Fraksi-fraksi yang menolak Ranperda tersebut menilai bahwa poin yang ada dalam Ranperda RDTR perlu disinkronkan dengan Perda RTRW, Agar tidak menambah masalah dikemudian hari. (Angga)