Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Senggarang, Selasa (23/10).
Rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Tanjungpinang Suparno beserta Wakil Ketua 2 Ahmad Dani dihadiri Oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian sekota Tanjungpinang dan para insan pers.
Wakil walikota Tanjungpinang, H.Syahrul, Dalam penyampaian Pidato Walikota tentang Ranperda Rencana Detail Tata Ruang menuturkan, RDTR merupakan Ranperda amanat peraturan perundang-undangan yang tinggi, serta sebagai kebutuhan Otonomi derah yang bersifat urgensi, dalam menata kota sesuai dengan wilayah yang telah di tentukan.
Oleh sebab itu, kata Syahrul, sesuai kewenangannya Pemerintah kota Tanjungpinang mengusulkan Raperda tersebut di paripurna ini, dilihat secara administrasi Ranperda ini telah layak untuk di jadikan peraturan daerah kota Tanjungpinang, sebagai pedoman di dalam mengambil langkah kebijakan kedepan.
“Secara administrasi Ranperda RDTR telah layak untuk di jadikan peraturan derah, sehingga kedepan Tanjungpinang memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan, demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat”, Ujarnya.
Syahrul dalam pidato usulan Ranperda yang kedua tentang penanggulangan bahaya kebakaran, menuturkan, melalui paripurna 23 Oktober yang telah di sampaikan oleh masing-masing fraksi akan menjadi suatu masukan dan perhatian oleh Pemerintah kota Tanjungpinang, dimana dalam hal ini satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran untuk menindak lanjuti Ranperda tersebut.
“Harapan kedepan Ranperda tersebut menjadi Perda yang berkualitas dan implementatif bagi segenap instansi terkait guna mencegah bahaya kebakaran yang menjadi salah satu jenis dari bencana alam”, tutupnya. (Angga)