katakepri.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 melalui voting terbuka dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR, Selasa (24/10/2017).
“Dari total 445 yang hadir, setuju 314, 131 anggota tidak setuju. Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas menjadi UU,” kata Pimpinan Sidang Fadli Zon lalu mengetuk palu tanda pengesahan.
Sebanyak 314 suara setuju didapatkan dari 7 fraksi yang sejak awal memang menerima Perppu Ormas, yakni PKB, PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, Demokrat, dan Golkar. Sementara, 131 suara tidak setuju berasal dari 3 fraksi yang tidak setuju, yakni Gerindra, PKS, dan PAN.
“Dengan 68 anggota, Perppu Ormas bertentangan dengan demokrasi. Oleh karena itu Gerindra tetap menolak,” kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani saat pengambilan keputusan.
Lalu, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Sutanto menyatakan, “Dalam forum terhormat ini Fraksi PAN menolak Perppu Ormas.”
Senada, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan, “Bismillahirahmanirrahim, seluruh anggota F-PKS menolak Perppu Ormas.”
Sementara, perwakilan fraksi yang lain dengan normatif menyatakan persetujuannya terhadap Perppu Ormas dengan menyebut jumlah anggota dan langsung mengucap “setuju Perppu Ormas.”
Tak ada interupsi dalam keputusan itu. Semua fraksi pada akhirnya menerima keputusan itu, meskipun Rapur sempat berjalan alot dan harus melalui mekanisme lobi.
Dalam pemaparan sebelum pengambilan keputusan, Fadli menyatakan hasil keputusan lobi. Menurutnya, terdapat 4 fraksi yang setuju tanpa catatan apapun, yakni PDIP, Hanura, Golkar, dan Nasdem. Tiga fraksi menerima dengan catatan, yakni Demokrat, PKB, dan PPP. Terakhir, 3 fraksi menolak, yakni Gerindra, PAN, dan PKS.
PKB, PPP, dan Demokrat memberi catatan, yakni meminta pemerintah untuk merevisi beberapa poin di dalam Perppu Ormas yang menurut mereka kurang sesuai. Di antaranya adalah mekanisme peradilan, masa hukuman, dan penjelasan kembali tafsir bertentangan dengan Pancasila.
“Pemerintah sudah menyanggupi akan melakukan revisi,” kata Fadli usai Rapur.
Dengan ini, Perppu Ormas telah resmi menggantikan UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas dan akan segera dibahas menjadi RUU Ormas yang baru.
Pembahasan Perppu Ormas menjadi polemik kencang di masyarakat sejak diterbitkan pemerintah pada Juli lalu. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah melalui Perppu ini pun sempat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga Perppu disahkan DPR hari ini, belum ada keputusan dari MK atas gugatan HTI. (Red)
Sumber : tirto.id