Tiga Tahun Jokowi-JK, ICW Sorot Kinerja Negatif Kejaksaan Agung-Polri

katakepri.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai dalam tiga tahun pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kinerja aparat hukum kasus korupsi belum optimal.

Anggota Divisi Hukum ICW Lola Easter menuturkan, kinerja Jaksa Agung Muhammad Prasetyo jauh dari memuaskan.

Tidak hanya itu, ICW juga menyorot ada lima jaksa yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua jaksa yang diciduk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar, terkait tindak pidana korupsi, di bawah kepemimpinan Prasetyo yang kurang dari tiga tahun.

“Jaksa Agung juga terkesan tidak mendukung pembersihan di tubuh organisasinya. Hal itu dapat dilihat dari pernyataannya yang defensif dan menyerang manakala ada oknum jaksa yang ‘terdidik’ oleh KPK,” kata Lola dalam sebuah diskusi di ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Lola mencontohkan, Prasetyo menyebut KPK melakukan “operasi tangkap tangan (OTT) Receh” terhadap Kepala Seksi Intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba. Prasetyo bahkan menyebut KPK mengundang kegaduhan ketika melakukan OTT terhadap Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

“Respons sangat memalukan dari Jaksa Agung. Respons ini menurut kami justru merugikan pemerintah karena representasi penegakan hukum ada di Kejagung dan Polri,” kata Lola.

“Jaksa Agung sangat tidak suportif dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Sementara itu, terhadap kinerja Polri, ICW memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Enam bulan pasca-penyerangan Novel pada 11 April 2017, Polri belum juga berhasil mengungkap pelaku penyerangan, apalagi aktor intelektual yang menyuruh melakukan eksekusi di lapangan.

“Satu hal yang paling mengganjal kinerja Polri adalah soal Novel. Dan perkara ini akan selalu relevan untuk menilai kinerja Jokowi-JK,” kata Lola.

Menurut Lola, kasus Novel ini diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Oleh karena itu, penanganan tuntas yang dilakukan Polri atas kasus Novel menunjukkan komitmen pada upaya pemberantasan korupsi.

Namun, perkembangan yang paling maju dari Polri hanya sebatas menyebarkan sketsa wajah orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan. Padahal, seharusnya kasus yang masuk tindak pidana umum ini bisa ditangani secepat kasus penyekapan di Pulomas.

“Itu bisa terkuak kurang dari satu minggu. Ini (kasus Novel) tindak pidana umum. Harusnya bisa cepat, kecuali ada keterlibatan orang dalam. Untuk membantah hal tersebut, harusnya Polri bisa bekerja lebih cepat,” ucap Lola. (Red)

sumber : kompas.com